About Me

Foto Saya
Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Garut
Lihat profil lengkapku
Rabu, 05 Oktober 2011

PostHeaderIcon Sekapur Sirih Blog KESBANGLINMAS Kabupaten Garut

Assalamu'alaikum. Wr.Wb
Dengan susah payah dan dengan segala keterbatasan akan keterampilan dalam membuat blog di dunia yang tanpa batas ini, alhamdulillah tim dari Kantor Kesbang pol dan Linmas Kabupaten Garut dapat membuat sebuah Blog dari Kantor kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut, yang akan dipublikasikan berbagai macam aneka kegiatan yang akan dan atau telah diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol dan linmas Kab. Garut.sebagai wujud dari dedikasi dan akuntabilitas kinerja aparat pemerintah kabupaten Garut yang tergabung dalam unit kerja kantor kesbangpol dan linmas kab. garut.
mohon do'a restu dan bimbingan semuanya..... terimakasih

PostHeaderIcon RENSTRA KANTOR KESBANGPOL DAN LINMAS KABUPATEN GARUT TAHUN 2009 - 2014

BAB I
PENDAHULUAN



1.    LATAR BELAKANG

Pembangunan merupakan sebuah kata kunci (Key word) dalam keberlangsungan tata pemerintahan sebuah daerah.  Kata pembangunan (Develofment) mengandung dua hakikat pemaknaan yang berbeda yang petama, pembangunan di arahkan pada wujud material atau fisik, yaitu sebuah pembagunan di bidang sarana dan prasarana untuk tercapainya kelancaran dari tujuan sebuah rencana pembangunan. Yang kedua, kata pembangunan diarahkan pada aspek non fisik atau pembangun sikap mental.

PostHeaderIcon Kegiatan Linmas


Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat kabupaten Garut, menggelar Kegiatan Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana Alam bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat.Linmas) yang terdiri dari 5 Kecamatan Diantaranya : 1. Kecamatan Bayongbong, 2, Kecamatan Cisurupan, 3. Kecamatan Pamulihan, 4. Kecamatan Pakenjeng, 5. Kecamatan Banyuresmi, 6. Kecamatan Sukaresmi, 7. Kecamatan kadungora dan 8. Sat. linmas Kabupaten Garut. Program Penanggulangan Bencana ini dilaksanakan di Kecamatan Cisurupan, berbarengan Gladi Posko yang diselenggarakan oleh Korem 062/tn dan Kodim 0611 Garut. Turut bergabung pula dari berbagai organisasi lainnya.
Peran Sat.linmas sangat penting, khususnya saat terjadi permasalahan di daerah seperti kebencanaan, gangguan kamtibnas, sosial kemasyarakatan serta mampu menunjang berbagai program rehabilitasi pasca bencana maupun pasca konflik maupun terlibat dalam pengamanan penyelenggaraan pemilu baik legislatif, presiden dan wakil presiden dan  pemilihan Gubernur serta pemilihan Bupati/Walikota, “oleh karena itu, program perlindungan masyarakat perlu terus diberdayakan dan ditingkatkan di kehidupan sehari-hari, dengan demikian kedepan satuan linmas lebih baik dan berkualitas dalam mengemban tugas kenegaraan maupun kemasyarakatan.”Selain itu, pemberdayaan Sat.linmas dalam penanggulangan bencana melalui surat edaran menteri dalam negeri nomor 362 4396 sj tanggal 11 Desember 2009 tentang pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam membantu kegiatan penanggulangan bencana banjir, tanah longsor dan bencana lainnya. diharapkan juga Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya rawan bencana agar memerintahkan satuan kerja perangkat daerah yang membawahi satlinmas untuk memberdayakan aparat satlinmas seoptimal mungkin dalam membantu program  dimaksud. 
Kegiatan pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana alam ini  dilaksanakan seiring dengan meningkatnya Status Gunung papandayan pada tanggal 01 September 2011 dinyatakan dalam Level Siaga. jumlah penduduk yang diperkirakan akan terkena dampak  letusan Gunung Papandayan sekitar 171.744 Jiwa, dan jumlah pengungsi  mencapai 11.544 orang. serta diperkirakan  jika terjadi letusan Gunug Papandayan dengan skenario terburuk, maka wilayah terancam bencana  sebanyak 5 (lima) Kecamatan yang didalamnya terdapat 20 Desa. 5 kecamatan tersebut adalah : Kecamatan Cisurupan(10) Desa, Kecamatan Pamulihan (4 Desa), Kecamatan Banyongbong (2 Desa), Kecamatan Pakenjeng (2 Desa), dan Kecamatan Sukaresmi (2 Desa). kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dengan narasumber yang dilibatkan dari : 1. Dandim 0611 Garut, 2. Kapolres Garut, 3. BPBD, 4. PMI Kabupaten Garut. 
hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah anggota Sat.Linmas mempunyai pemahaman  dasar tentang kebencanaan, sehingga dapat meminimalisir korban akibat bencana yang di timbulkan. kegiatan ini di Buka oleh kepala kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut. dan hadir pula Bupati Garut dan Panglima TNI untuk melihat pelaksanaan gladi posko tekait aktivitas vulkanik gunung papandayan.



















Selasa, 04 Oktober 2011

PostHeaderIcon DASAR HUKUM

Dasar hukum dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten  Garut Tahun 2010 :

1. Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah   Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);

2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 204 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);

8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);

10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);

11.Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);

12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);

13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keunagan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);

14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);

15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);

17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);

18.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 11);

19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

20.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);

21.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 54 Seri E);

22.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;

23.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010-2014;

24.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut;

25.Peraturan Bupati Garut Nomor 425 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut.

PostHeaderIcon TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatua Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Sesuai dengan Peraturan Daerah  No 24 Tahun 2008  Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.1   Membantu  Bupati Garut  dalam merumuskan  dan melaksanakan  kebijakan dibidang  kesatuan  bangsa, politik dan perlindungan masyarakat melalui Sekretaris  Daerah,
1.2   Dan untuk melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut  mempunyai fungsi :
- Perumusan pedoman kebijakan fasilitasi hubngan penyelenggaraan Pemilu, hubungan Parpol dan Ormas
- Perumusan  pedoman kebijakan kewaspadaan  nasional guna memperkokoh  persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka  mencegah terjadinya  disintegrasi bangsa.
- Perumusan  Kebijakan  Pengamalan Pancasila  dalam rangka kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara.
- Perumusan kebijakan  pembauran  berbangsa dalam rangka  memperkokoh  persatuan dan  kesatuan bangsa.
- Perumusan, penyiapan  kebijakan, fasilitasi , perlindungan masyarakat, yang  meliputi pengembangan perlindungan  masyarakat, memelihara  kemandirian masyarakat dalam melaksanakan strategi, program  dan pelaksanaan  pelindungan  masyarakat dalam bentuk  satuan siaga  yang siap,  menghadapi tejadinya bencana
- Memelihara,  mengembangkan  dan  membina  kesiapsiagaan  masyarakat dalam mengahadapi kemungkinan terjadinya  bencana,  meningkatkan  kemampuan  dalam  penanggulangan  bencana baik  bencana alam maupun bencana karena ulah manusia.
Maka dari itu dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya Kesbangpol dan Linmas dituntut untuk selalu dinamis dengan mengadakan berbagai penyesuaian dan perubahan.

PostHeaderIcon Visi dan MISI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS

VISI KANTOR KESBANGPOL DAN LINMAS

Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam menetapkan visinya tentu saja harus merujuk kepada visi Kabupaten Garut dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi pokoknya. Adapun visi Pemerintah Kabupaten Garut yaitu

Terwujudnya Garut yang  Mandiri dalam Ekonomi, Adil dalam Budaya dan Demokratis dalam Politik Menuju Ridlo Allah SWT.
Memperhatikan Visi dan perubahan dinamika gejolak sosial politik, budaya dan keamanan pada masa yang akan datang maka Visi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut dapat diformulasikan yaitu :

Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Yang Kokoh Dalam Kehidupan Masyarakat Kabupaten Garut Yang Demokratis, Tertib Dan Tentram Di Dasari Ridho Allah SWT


Penjabaran Makna dari Visi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten adalah sebagai berikut :

Terwujudnya    :
Suatu Kondisi Akhir Masyarakat Kabupaten Garut yang Bersatu Kokoh, Demokratis, Tertib dan Tentram.

Kabupaten Garut    :
Suatu kondisi masyarakat yang utuh atau tidak terpecah-belah bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi di kabupaten Garut.

Yang Demokratis :
Sikap dan kondisi  Pemerintah  Kabupaten Garut yang mampu membangun  Kepercayaan dan partisifasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tertib dan Tentram:
Mempunyai arti bahwa setiap masyarakat  secara sadar menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sehingga terwujud kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan yang teratur dan pasti, senantiasa berpedoman pada sistem ketentuan perundang-undangan yang esensial untuk terciptanya sikap disiplin, teratur, menghargai waktu sebagai ciri perilaku hidup masyarakat yang maju.

Didasari Ridho Allah SWT:
Sikap dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut yang senantiasa menyandarkan  segala tindakan dan perbuatan semata-mata untuk mendapat ridlo Allah SWT.

Agar Visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong  efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber day yang di,iliki, di tetapkan misi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut.


MISI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS

Misi kesatu:    
Mendorong terwujudnya kualitas kehidupan demokratis yang sehat dan dinamis    melalui pemberdayaan Supra dan infra Struktur Politik.

Misi kedua:    
Mendorong terwujudnya ketahanan masyarakat Kabupaten Garut  dalam kerangka NKRI.

Misi ketiga:    
Mendorong Terwujudnya Kesiagaan Satuan Perlindungan Masyarakat.

Misi keempat:   
Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukung dalam Upaya Pelaksanaan Perlindungan Masyarakat.

Kabar Garut

Jl. Patriot No. 10A Blk Gedung Korpri Kabupaten Garut