Rabu, 05 Oktober 2011
Sekapur Sirih Blog KESBANGLINMAS Kabupaten Garut
21.00 |
Edit Entri
Assalamu'alaikum. Wr.Wb
Dengan susah payah dan dengan segala keterbatasan akan keterampilan dalam membuat blog di dunia yang tanpa batas ini, alhamdulillah tim dari Kantor Kesbang pol dan Linmas Kabupaten Garut dapat membuat sebuah Blog dari Kantor kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut, yang akan dipublikasikan berbagai macam aneka kegiatan yang akan dan atau telah diselenggarakan oleh Kantor Kesbangpol dan linmas Kab. Garut.sebagai wujud dari dedikasi dan akuntabilitas kinerja aparat pemerintah kabupaten Garut yang tergabung dalam unit kerja kantor kesbangpol dan linmas kab. garut.
mohon do'a restu dan bimbingan semuanya..... terimakasih
Label:
Preface
|
0
komentar
RENSTRA KANTOR KESBANGPOL DAN LINMAS KABUPATEN GARUT TAHUN 2009 - 2014
20.52 |
Edit Entri
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan merupakan sebuah kata kunci (Key word) dalam keberlangsungan tata pemerintahan sebuah daerah. Kata pembangunan (Develofment) mengandung dua hakikat pemaknaan yang berbeda yang petama, pembangunan di arahkan pada wujud material atau fisik, yaitu sebuah pembagunan di bidang sarana dan prasarana untuk tercapainya kelancaran dari tujuan sebuah rencana pembangunan. Yang kedua, kata pembangunan diarahkan pada aspek non fisik atau pembangun sikap mental.
Kegiatan Linmas
01.01 |
Edit Entri
Kantor
Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat kabupaten Garut,
menggelar Kegiatan Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi
Bencana Alam bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat.Linmas)
yang terdiri dari 5 Kecamatan Diantaranya : 1. Kecamatan Bayongbong, 2,
Kecamatan Cisurupan, 3. Kecamatan Pamulihan, 4. Kecamatan Pakenjeng, 5.
Kecamatan Banyuresmi, 6. Kecamatan Sukaresmi, 7. Kecamatan kadungora dan
8. Sat. linmas Kabupaten Garut. Program
Penanggulangan Bencana ini dilaksanakan di Kecamatan Cisurupan,
berbarengan Gladi Posko yang diselenggarakan oleh Korem 062/tn dan Kodim
0611 Garut. Turut bergabung pula dari berbagai organisasi lainnya.
Peran Sat.linmas sangat penting,
khususnya saat terjadi permasalahan di daerah seperti kebencanaan,
gangguan kamtibnas, sosial kemasyarakatan serta mampu menunjang berbagai
program rehabilitasi pasca bencana maupun pasca konflik maupun terlibat
dalam pengamanan penyelenggaraan pemilu baik legislatif, presiden dan
wakil presiden dan pemilihan Gubernur serta pemilihan Bupati/Walikota, “oleh karena itu, program perlindungan masyarakat perlu
terus diberdayakan dan ditingkatkan di kehidupan sehari-hari, dengan demikian kedepan
satuan linmas lebih baik dan berkualitas dalam mengemban tugas kenegaraan
maupun kemasyarakatan.”Selain
itu, pemberdayaan Sat.linmas
dalam penanggulangan bencana melalui surat edaran menteri dalam negeri
nomor 362 4396 sj tanggal 11 Desember 2009 tentang pemberdayaan Satuan
Perlindungan Masyarakat dalam membantu kegiatan penanggulangan bencana
banjir, tanah longsor dan bencana lainnya. diharapkan juga Gubernur,
Bupati/Walikota yang
wilayahnya rawan bencana agar memerintahkan satuan kerja perangkat
daerah
yang membawahi satlinmas untuk memberdayakan aparat satlinmas seoptimal
mungkin dalam membantu program dimaksud.
Kegiatan pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana alam ini dilaksanakan seiring dengan meningkatnya Status Gunung papandayan
pada tanggal 01 September 2011 dinyatakan dalam Level Siaga. jumlah
penduduk yang diperkirakan akan terkena dampak letusan Gunung
Papandayan sekitar 171.744 Jiwa, dan jumlah pengungsi mencapai 11.544
orang. serta diperkirakan jika terjadi letusan Gunug Papandayan dengan
skenario terburuk, maka wilayah terancam bencana sebanyak 5 (lima)
Kecamatan yang didalamnya terdapat 20 Desa. 5 kecamatan tersebut adalah :
Kecamatan Cisurupan(10) Desa, Kecamatan Pamulihan (4 Desa), Kecamatan
Banyongbong (2 Desa), Kecamatan Pakenjeng (2 Desa), dan Kecamatan
Sukaresmi (2 Desa). kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari dengan narasumber yang dilibatkan dari : 1. Dandim 0611 Garut, 2. Kapolres Garut, 3. BPBD, 4. PMI Kabupaten Garut.
hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah anggota Sat.Linmas mempunyai pemahaman dasar tentang kebencanaan, sehingga dapat meminimalisir korban akibat bencana yang di timbulkan. kegiatan ini di Buka oleh kepala kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut. dan hadir pula Bupati Garut dan Panglima TNI untuk melihat pelaksanaan gladi posko tekait aktivitas vulkanik gunung papandayan.
Selasa, 04 Oktober 2011
DASAR HUKUM
19.04 |
Edit Entri
Dasar hukum dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut Tahun 2010 :
1. Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 204 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keunagan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
18.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 11);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);
21.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 54 Seri E);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010-2014;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut;
25.Peraturan Bupati Garut Nomor 425 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut.
1. Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 204 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keunagan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
18.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 11);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);
21.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 54 Seri E);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010-2014;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut;
25.Peraturan Bupati Garut Nomor 425 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut.
Label:
Asas Legalitas
|
1 komentar
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
18.52 |
Edit Entri
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatua Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Sesuai dengan Peraturan Daerah No 24 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.1 Membantu Bupati Garut dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat melalui Sekretaris Daerah,
1.2 Dan untuk melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut mempunyai fungsi :
- Perumusan pedoman kebijakan fasilitasi hubngan penyelenggaraan Pemilu, hubungan Parpol dan Ormas
- Perumusan pedoman kebijakan kewaspadaan nasional guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.
- Perumusan Kebijakan Pengamalan Pancasila dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Perumusan kebijakan pembauran berbangsa dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Perumusan, penyiapan kebijakan, fasilitasi , perlindungan masyarakat, yang meliputi pengembangan perlindungan masyarakat, memelihara kemandirian masyarakat dalam melaksanakan strategi, program dan pelaksanaan pelindungan masyarakat dalam bentuk satuan siaga yang siap, menghadapi tejadinya bencana
- Memelihara, mengembangkan dan membina kesiapsiagaan masyarakat dalam mengahadapi kemungkinan terjadinya bencana, meningkatkan kemampuan dalam penanggulangan bencana baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia.
Maka dari itu dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya Kesbangpol dan Linmas dituntut untuk selalu dinamis dengan mengadakan berbagai penyesuaian dan perubahan.
1.1 Membantu Bupati Garut dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat melalui Sekretaris Daerah,
1.2 Dan untuk melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut mempunyai fungsi :
- Perumusan pedoman kebijakan fasilitasi hubngan penyelenggaraan Pemilu, hubungan Parpol dan Ormas
- Perumusan pedoman kebijakan kewaspadaan nasional guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.
- Perumusan Kebijakan Pengamalan Pancasila dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Perumusan kebijakan pembauran berbangsa dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Perumusan, penyiapan kebijakan, fasilitasi , perlindungan masyarakat, yang meliputi pengembangan perlindungan masyarakat, memelihara kemandirian masyarakat dalam melaksanakan strategi, program dan pelaksanaan pelindungan masyarakat dalam bentuk satuan siaga yang siap, menghadapi tejadinya bencana
- Memelihara, mengembangkan dan membina kesiapsiagaan masyarakat dalam mengahadapi kemungkinan terjadinya bencana, meningkatkan kemampuan dalam penanggulangan bencana baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia.
Maka dari itu dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya Kesbangpol dan Linmas dituntut untuk selalu dinamis dengan mengadakan berbagai penyesuaian dan perubahan.
Label:
Tugas Pokok
|
0
komentar
Visi dan MISI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS
18.50 |
Edit Entri
VISI KANTOR KESBANGPOL DAN LINMAS
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam menetapkan visinya tentu saja harus merujuk kepada visi Kabupaten Garut dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi pokoknya. Adapun visi Pemerintah Kabupaten Garut yaitu
Terwujudnya Garut yang Mandiri dalam Ekonomi, Adil dalam Budaya dan Demokratis dalam Politik Menuju Ridlo Allah SWT.Memperhatikan Visi dan perubahan dinamika gejolak sosial politik, budaya dan keamanan pada masa yang akan datang maka Visi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut dapat diformulasikan yaitu :
Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Yang Kokoh Dalam Kehidupan Masyarakat Kabupaten Garut Yang Demokratis, Tertib Dan Tentram Di Dasari Ridho Allah SWT
Penjabaran Makna dari Visi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten adalah sebagai berikut :
Terwujudnya :
Suatu Kondisi Akhir Masyarakat Kabupaten Garut yang Bersatu Kokoh, Demokratis, Tertib dan Tentram.
Kabupaten Garut :
Suatu kondisi masyarakat yang utuh atau tidak terpecah-belah bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi di kabupaten Garut.
Yang Demokratis :
Sikap dan kondisi Pemerintah Kabupaten Garut yang mampu membangun Kepercayaan dan partisifasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Tertib dan Tentram:
Mempunyai arti bahwa setiap masyarakat secara sadar menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sehingga terwujud kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan yang teratur dan pasti, senantiasa berpedoman pada sistem ketentuan perundang-undangan yang esensial untuk terciptanya sikap disiplin, teratur, menghargai waktu sebagai ciri perilaku hidup masyarakat yang maju.
Didasari Ridho Allah SWT:
Sikap dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut yang senantiasa menyandarkan segala tindakan dan perbuatan semata-mata untuk mendapat ridlo Allah SWT.
Agar Visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber day yang di,iliki, di tetapkan misi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut.
MISI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS
Misi kesatu:
Mendorong terwujudnya kualitas kehidupan demokratis yang sehat dan dinamis melalui pemberdayaan Supra dan infra Struktur Politik.
Misi kedua:
Mendorong terwujudnya ketahanan masyarakat Kabupaten Garut dalam kerangka NKRI.
Misi ketiga:
Mendorong Terwujudnya Kesiagaan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Misi keempat:
Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukung dalam Upaya Pelaksanaan Perlindungan Masyarakat.
Label:
Visi Misi
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)