About Me

Foto Saya
Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Garut
Lihat profil lengkapku
Selasa, 04 Oktober 2011

PostHeaderIcon DASAR HUKUM

Dasar hukum dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten  Garut Tahun 2010 :

1. Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah   Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);

2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);

6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 204 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);

8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);

10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);

11.Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);

12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);

13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keunagan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);

14.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);

15.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

16.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);

17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);

18.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 11);

19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

20.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);

21.Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 54 Seri E);

22.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;

23.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010-2014;

24.Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut;

25.Peraturan Bupati Garut Nomor 425 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut.

1 komentar:

Siti Nurjanah mengatakan...

Assalamualaikum Bapak/Ibu admin.
Nama saya Siti Nurjanah, saya mahasiswi dari Universitas Garut.
Saya mau bertanya, apakah organisasi atau Unit Kegiatan Mahasiswa yang berada di Fakultas itu harus terdaftar di KESBANGPOL?! Apabila ia, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar di KESBANGPOL tersebut?!
Terima kasih.

Posting Komentar

Kabar Garut

Jl. Patriot No. 10A Blk Gedung Korpri Kabupaten Garut