About Me

Foto Saya
Kesbang Pol dan Linmas Kabupaten Garut
Lihat profil lengkapku
Rabu, 05 Oktober 2011

PostHeaderIcon RENSTRA KANTOR KESBANGPOL DAN LINMAS KABUPATEN GARUT TAHUN 2009 - 2014

BAB I
PENDAHULUAN



1.    LATAR BELAKANG

Pembangunan merupakan sebuah kata kunci (Key word) dalam keberlangsungan tata pemerintahan sebuah daerah.  Kata pembangunan (Develofment) mengandung dua hakikat pemaknaan yang berbeda yang petama, pembangunan di arahkan pada wujud material atau fisik, yaitu sebuah pembagunan di bidang sarana dan prasarana untuk tercapainya kelancaran dari tujuan sebuah rencana pembangunan. Yang kedua, kata pembangunan diarahkan pada aspek non fisik atau pembangun sikap mental.
Pembangunan sikap mental tidak kalah pentingnya dari pembangunan yang sifatnya materil/ fisik, ini dikarenakan pembangunan  sikap mental dijadikan sebagai proses “ menjadi” ini berarti menunjukan sebuah proses pembentukan kualitas sumber daya manusia yang paripurna. Dengan kata lain Proses pembangunan dari sikap mental adalah pembentukan  jati diri yang diarahkan sesuai dengan tujuan sebuah Negara guna membangun karakter bangsa (National and Caracther Building).
Metodologi pembangunan yang digunakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut adalah dengan menggunakan pendekatan preventiv (ideologis) dan reaktif (praksis). Pendekatan preventif dilakukan melalui serangkaian pelatihan/pendidikan di kalangan generasi muda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Cendekiawan, akademisi, Praktisi  Ormas/Lsm, maupun Politisi demi meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan di Kabupaten Garut.
Metodologi yang kedua dengan menggunakan pendekatan reaktif (praksis) yaitu Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut bersama dengan jajaran/lembaga lainnya yang terkait menganalisis berbagai permasalahan yang timbul untuk kemudian dilakukan tindakan dan dilaporkan kepada Bupati Garut untuk dijadikan bahan selanjutnya.
Meningat kondisi Daerah Kabupaten Garut dengan jumlah Penduduk sekitar  +  2.345.108 Jiwa (Data Tahun 2008), dengan luas wilayah 3.065,19 Km2 ,  dengan tingkat partisifasi masyarakat yang semakin meningkat ini di tandai dengan banyaknya penyampaian aspirasi masyarakat Kabupaten Garut baik melalui demonstrasi atau pun peyampaian langsung oleh para wakil rakyatnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.
Maka hal ini menandakan keberhasilan dalam pencapaian kinerja sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD tahun 2009-2014 yaitu Formulasi Fungsi dan Peran Partai Politik  dalam Sistem Pemerintahan dengan sasaran : Pertama, Meningkatnya peran dan fungsi legislative dalam pemerintahan, dan kedua, meningkatnya  peran masyarakat  dalam kehidupan politik.
fakta lain meningkatnya peran masyarakat dalam kehidupan politik adalah dengan banyaknya pembentukan Ormas/Lsm  di Kabupaten Garut yang sampai dengan Desember 2010 sudah terdapat 141 Ormas/Lsm yang tersebar di daerah Kabupaten Garut dengan fokus kegiatan yang berbeda-beda.
Hal ini menjadi sebuah tantangan bagi Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut  untuk dapat mengarahkan peningkatan potensi aspirasi masyarakat Kabupaten Garut untuk sesuai dengan apa yang di cita-citakan dan terhindar dari kekacauan (Chaos).Peningkatan peran masyarakat ini tentu dalam iklim demokrasi adalah sebuah kesuksesan namun tanpa dibarengi dengan aturan hukum (rule of law) yang jelas, tegas dibarengi  kesadaran yang tinggi akan menimbulkan berbagai problema baru dan mungkin akan berakhir pada kategori Negara  gagal/Daerah gagal (failed state). Hal ini menjadi bahan dalam perencanan kegiatan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat kabupaten Garut untuk dapat terus memonitoring dan mengarahkan potensi yang baik ini  demi terwujudnya kelangsungan pembangunan di Kabupaten Garut.
Wilayah kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bergerak dalam Wilayah kerja yang  begitu besar dan kompleks, yaitu bergerak di bidang penguatan Ideologi, Politik, ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan, dan Keamanan Rakyat semesta (IDEOPOLEKSOSBUDHANKAMRATA). Terlebih pada era reformasi seperti sekarang ini, yang dirasakan kebablasan. Reformasi diartikan sebagai kebebasan tanpa batas sehingga mengakibatkan terjadinya pengenduran sendi-sendi berbangsa dan bernegara.
Pengenduran ini  akibat dari kiris multidimensi yang berawal dari krisis  moneter tahun 1997/1998, sesungguhnya juga problematika mendasar adalah munculnya gejala disintegrasi bangsa, yang ditandai dengan keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI, disamping itu juga muncul masalah pertikaian diantara warga yang  SARA yang tentu sangat sulit untuk di selesaikan.
Efhouria reformasi ini tentu menjadi sebuah kenyataan yang harus disikapi secara serius karena dapat memicu perpecahan, pertikaian, perebutan kekuasaan, dan tutuntutan demokrasi dalam segala aspek kehidupan yang di ekspesikan secara ekstrim atau radikal hingga melanggar etika hukum dan norma yang belaku. Demokratisasi dalam apek berbangsa dan bernegara dipandang perlu namun tuntutan tesebut harus melalui proses  yang gradual/terstruktur/sistematik dengan mengacu pada norma hukum dan etika budaya bangsa sehingga tidak menimbulkan pertentangan dalam kehidupan berbanbgsa dan bernegara. Demokrasi tanpa aturan dan norma hukum hanya akan menimbulkan anarki.
 Maka dalam hal ini Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai Visi : TERWUJUDNYA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG KOKOH DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT KABUPATEN GARUT YANG DEMOKRATIS, TERTIB DAN TENTRAM DI DASARI RIDLO ALLAH SWT   ”

2.     DASAR HUKUM
Dasar hukum dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten  Garut Tahun 2010 :
1.         Undang-undang nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah   Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tahun 1950);
2.         Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembar Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3.         Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.          Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.          Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7.         Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 204 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8.         Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.         Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.     Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
12.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keunagan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
14.     Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
15.     Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
17.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
18.     Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 11);
19.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.     Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E);
21.     Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 54 Seri E); 
22.     Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;
23.     Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010-2014;
24.     Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut;
25.     Peraturan Bupati Garut Nomor 425 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja  Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut.
3.    TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatua Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat
Sesuai dengan Peraturan Daerah  No 24 Tahun 2008  Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.1   Membantu  Bupati Garut  dalam merumuskan  dan melaksanakan  kebijakan dibidang  kesatuan  bangsa, politik dan perlindungan masyarakat melalui Sekretaris  Daerah,
1.2   Dan untuk melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut  mempunyai fungsi :
- Perumusan pedoman kebijakan fasilitasi hubngan penyelenggaraan Pemilu, hubungan Parpol dan Ormas
- Perumusan  pedoman kebijakan kewaspadaan  nasional guna memperkokoh  persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka  mencegah terjadinya  disintegrasi bangsa.
- Perumusan  Kebijakan  Pengamalan Pancasila  dalam rangka kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara.
- Perumusan kebijakan  pembauran  berbangsa dalam rangka  memperkokoh  persatuan dan  kesatuan bangsa.
- Perumusan, penyiapan  kebijakan, fasilitasi , perlindungan masyarakat, yang  meliputi pengembangan perlindungan  masyarakat, memelihara  kemandirian masyarakat dalam melaksanakan strategi, program  dan pelaksanaan  pelindungan  masyarakat dalam bentuk  satuan siaga  yang siap,  menghadapi tejadinya bencana
- Memelihara,  mengembangkan  dan  membina  kesiapsiagaan  masyarakat dalam mengahadapi kemungkinan terjadinya  bencana,  meningkatkan  kemampuan  dalam  penanggulangan  bencana baik  bencana alam maupun bencana karena ulah manusia
Maka dari itu dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya Kesbangpol dan Linmas dituntut untuk selalu dinamis dengan mengadakan berbagai penyesuaian dan perubahan .
4.    ISU-ISU STRATEGIS
A.   Isu strategis yang menjadi pokok permasalahan dalam pembinaan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat di kabupaten Garut adalah :
1.      Eufhoria Reformasi
 Era reformasi 1997/1998 diasumsikan sebagai era kebebasan dimana publik menuntut transparansi dalam segala bidang, serta melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh pemerintahan. Namun semangat reformis yang muncul belum menemui cita-cita reformasi yang hakiki sehingga menimbulkan anomaly  reformasi itu sendiri yang berakibat  pada munculnya berbagai problem sosial yang justeru mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memang tidak dipungkiri ada dampak positif dari Reformasi yaitu : Pertama, Mendorong kehidupan politik yang terbuka, dinamis, dan demokratis, dan Kedua, tingginya minat dan partisifasi  masyarakat dalam pengelolaan negara (Parpol, Ormas/LSM dan Independent.
      Walau di barengi dengan dampak negative yang tak kalah bombastisnya yaitu,  semangat nasionalisme semakin berkurang, kebebasan yang kebablasan, lebih lengutamakan  kepentingan pribadi/golongan, terancamnya integritas nasional, bangsa Indonesia terjebak dalam konflik sosial (vertikal / Horizontal) demo anarkis, kritik hujat menghujat, tuntutan merdeka dan separatisme dan terjadinya Konflik sosial  akibat dari ketidak adilan dan ketidak merataan pembangunan (Disparitas)
      Buntut dari reformasi juga adalah menjamurnya Ormas/Lsm yang berkeinginan untuk mengawasi semua aktivitas pemerintahan. Tetapi disayangkan  tanpa adanya control yang jelas serta minimnya kualitas SDM sebagian Ormas/Lsm, yang pada akhirnya justeru berdampak negative dan tak searah dengan cita-cita reformasi.
      Maka atas dasar hal tersebut dalam gerakan reformasi seharusnya dapat menciptakan masyarakat yang mempunyai budaya taat hukum sebagai syarat Negara demokratis. Disinilah tujuan Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut, Memenuhi tuntutan masyarakat untuk melakukan reformasi  dibidang  Politik khususnya di Kabupaten Garut.
2.       Kemajemukan/keragaman dalam beragama
Dalam kerangka heterogenitas Kabupaten Garut dipandang memiliki keragaman yang cukup signifikan, baik dilihat dalam keragaman dalam beragama dan  suku bangsa. Berdasarkan sumber dari Kantor Penanaman Modal tentang Promosi Kabupaten Garut, masyarakat Kabupaten Garut memiliki 5 (Lima) buah Agama yaitu  diantaranya :  
AGAMA
JUMLAH
ISLAM
2.220.516
KATHOLIK
1.445
PROTESTAN
1.778
HINDU
193
BUDHA
1.289
JUMLAH
2.225.241

Hadirnya 5 (lima) Agama di Kabupaten Garut ini menjadikan sebuah tantangan yang besar dalam proses perbedaan dalam berkeyakinan. Disamping itu terdapatnya pemeluk agama Islam sebanyak 2.220.516 dapat menjadi sebuah masalah baru dalam beragama.
Tentunya hal ini memerlukan penangan yang serius demi terciptanya keamanan di Kabupaten Garut, agar tidak terjadi konflik-konflik yang bernuansa SARA yang sulit untuk dituntaskan seperti yang terjadi di daerah lain.


3.      Globalisasi
Terminology Globalisasi memiliki arti yang sangat umum, belum mempunyai arti yang mapan dan istilah globalisiasi muncul dari negara adi kuasa sehingga memiliki panorama negatif terhadap negara di bawahnya.
Terlepas dari semua itu tren globalisasi tidak dapat dinafikan lagi, globalisasi sebagai sebuah keniscayaan memiliki peran yang cukup  penting dalam catur ketahanan sebuah bangsa. Globalisasi menurut Scholte dapat dibagi menjadi beberapa makna, diantaranya :
a.        Liberalisasi yaitu merujuk pada Istilah Ekonomi. Globalisasi juga diartikan dengan semakin diturunkankan batas antar negara, misalnya hambatan tarif ekspor impor, lalu lintas devisa, maupun migrasi. Sebuah produk globalisasi adalah adanya pasar bebas/  FTA (Free Trade Agreement) yang memungkinkan masuknya barang dari Negara lain  tanpa bea masuk (memudahkan masuknya barang dari Negara lain/investor asing). Tentunya ini membuka persaingan antara penduduk lokal dengan asing. Namun  yang jadi persoalan adalah mampu dan tidaknya produk lokal mampu bersaing dengan produk asing?
Pasar bebas / FTA meminimalkan peran Negara dalam perdagangan. Semua aturan dalam jual beli seluruhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, sehingga tidak akan ada protektif Negara terhadap pasar, bila ini terjadi maka pedagang lokal yang tak bisa bekompetisi akan bangkrut dan menjadi bulan-bulanan Negara kuat. Cotoh lain adalah dengan maraknya Hypermart, Supermarket, Mall, makanan siap saji asal Negara asing  sehingga pasar tradisonal terancam gulung tikar.
b.        Westernisasi: Westernisasi adalah salah satu bentuk dari universalisasi dengan semakin menyebarnya pikiran dan budaya dari barat sehingga mengglobal. Hal ini di sebarkan melalui Kemajuan teknologi dan informasi yang dapat dengan mudah mengetahui kondisi  Negara lain dan atau dapat melakukan kampanye negative (black campaign) melaui teknologi yang dikuasainya.  Kemajuan teknologi dn informasi juga dapat berpengaruh pada  budaya dan gaya hidup  masyarakat,  yang  bila tidak disertai dengan benteng pertahanan  diri yang kokoh  dapat merubah perilaku dan budaya luhur masyarakat khususnya dikalangan generasi muda. Gaya hidup permisif (serba boleh), Narkoba, gaya hidup hedonistik,bermalas-malasan diserap dan ditiru sehingga kultur budaya timur yang dimiliki secara turun – temurun akhirnya hilang yang akhirnya menstimulasi krisis identitas bangsa, dan bangsa ini akan kehilangan generasi muda sebagai penerus tongkat estafeta pembangunan.
BAB II
VISI, MISI DAN NILAI-NILAI ORGANISASI


A.     VISI KANTOR KESBANGPOL DAN LINMAS
Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam menetapkan visinya tentu saja harus merujuk kepada visi Kabupaten Garut dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi pokoknya. Adapun visi Pemerintah Kabupaten Garut yaitu
“Terwujudnya Garut yang  Mandiri dalam Ekonomi, Adil dalam Budaya dan Demokratis dalam Politik Menuju Ridlo Allah SWT.”
Memperhatikan Visi dan perubahan dinamika gejolak sosial politik, budaya dan keamanan pada masa yang akan datang maka Visi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut dapat diformulasikan yaitu :
Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Yang Kokoh Dalam Kehidupan Masyarakat Kabupaten Garut Yang Demokratis, Tertib Dan Tentram Di Dasari Ridho Allah SWT ”.
                        Penjabaran Makna dari Visi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten adalah sebagai berikut :
Terwujudnya                        :  Suatu Kondisi Akhir Masyarakat Kabupaten Garut yang Bersatu Kokoh, Demokratis, Tertib dan Tentram.
Persatuan  dan  Kesatuan    Bangsa  Yang   Kokoh   Dalam   Kehidupan   Masyarakat
Kabupaten Garut                  :   Suatu kondisi masyarakat yang utuh atau tidak terpecah-belah bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi di kabupaten Garut
Yang Demokratis                 :    Sikap dan kondisi  Pemerintah  Kabupaten Garut yang mampu membangun  Kepercayaan dan partisifasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
Tertib dan Tentram             :    Mempunyai arti bahwa setiap masyarakat  secara sadar menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya sehingga terwujud kehidupan pemerintahan dan kemasyarakatan yang teratur dan pasti, senantiasa berpedoman pada sistem ketentuan perundang-undangan yang esensial untuk terciptanya sikap disiplin, teratur, menghargai waktu sebagai ciri perilaku hidup masyarakat yang maju.
Didasari Ridho Allah SWT    :    Sikap dan kondisi masyarakat Kabupaten Garut yang senantiasa menyandarkan  segala tindakan dan perbuatan semata-mata untuk mendapat ridlo Allah SWT.
Agar Visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong  efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber day yang di,iliki, di tetapkan misi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut.

B.      MISI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS
Misi kesatu     :    Mendorong terwujudnya kualitas kehidupan demokratis yang sehat dan dinamis    melalui pemberdayaan Supra dan infra Struktur Politik.
Misi kedua      :    Mendorong terwujudnya ketahanan masyarakat Kabupaten Garut  dalam kerangka NKRI.
Misi ketiga      :    Mendorong Terwujudnya Kesiagaan Satuan Perlindungan Masyarakat .
Misi keempat  :    Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukung dalam Upaya Pelaksanaan Perlindungan Masyarakat
C.      Nilai – nilai Strategis Organisasi
Dalam upaya mencapai visi dan misi tersebut diperlukan dasar-dasar nilai yang tertanam pada setiap individu Aparat Kantor Kesbangpol dan Linmas sebagai landasan pokok didalam mengabdikan diri kepada Bangsa, Negara dan Agama melalui dedikasi prestasi dan partisipasi.
Guna menghasilkan performance kinerja  yang baik, tepat dan akurat seyogyanya Aparat Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut bekerja dengan tekun, rajin, jujur serta humanis yang merujuk kepada etika kerja sebagai berikut :
1.    Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.    Jujur.
3.    Humanis.
4.    Bertanggung jawab.
5.     Akuntabilitas.
6.    Profesional.
7.    Transparan.
8.    Kompetitif.
9.  Harmonis.
10. Terbuka dan Toleran.

BAB III
LINGKUNGAN STRATEGIS DAN FAKTOR-FAKTOR PENENTU KEBERHASILAN


A. Lingkungan Strategis

Strategi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut dalam pencapaian Visi dan Misi secara berdayaguna dan berhasil guna dipandang perlu menganalisis faktor-faktor internal dan eksternal yang dianggap dapat mempengaruhi keberhasilan dan kegagalannya dengan memperhitungkan nilai-nilai yang berkembang dalam organisasi Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut, situasi kondisi lingkungan yang berjalan saat ini.
Metoda yang digunakan untuk hal tersebut adalah dengan metoda analisis SWOT : Strenght, Weakness, Opportunity and Threats (Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman)
1. Aspek Internal  berupa kekuatan (Strength)
Berdasarkan hasil analisis internal terhadap Kantor Kesatuan bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Garut dengan menggunakan Balance Scorecard yang telah dilakukan, maka diperoleh hasil sebagai berikut :
1.1 Kekuatan (Strength) faktor tersebut adalah :
a)   Tersedianya dana operasional.
b)   Adanya motivasi kerja.
c)    Adanya peraturan perundang-undangan.
d)   Tersedianya sumber daya manusia.

0 komentar:

Posting Komentar

Kabar Garut

Jl. Patriot No. 10A Blk Gedung Korpri Kabupaten Garut