Selasa, 04 Oktober 2011
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
18.52 |
Edit Entri
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Kesatua Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Sesuai dengan Peraturan Daerah No 24 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.1 Membantu Bupati Garut dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat melalui Sekretaris Daerah,
1.2 Dan untuk melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut mempunyai fungsi :
- Perumusan pedoman kebijakan fasilitasi hubngan penyelenggaraan Pemilu, hubungan Parpol dan Ormas
- Perumusan pedoman kebijakan kewaspadaan nasional guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.
- Perumusan Kebijakan Pengamalan Pancasila dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Perumusan kebijakan pembauran berbangsa dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Perumusan, penyiapan kebijakan, fasilitasi , perlindungan masyarakat, yang meliputi pengembangan perlindungan masyarakat, memelihara kemandirian masyarakat dalam melaksanakan strategi, program dan pelaksanaan pelindungan masyarakat dalam bentuk satuan siaga yang siap, menghadapi tejadinya bencana
- Memelihara, mengembangkan dan membina kesiapsiagaan masyarakat dalam mengahadapi kemungkinan terjadinya bencana, meningkatkan kemampuan dalam penanggulangan bencana baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia.
Maka dari itu dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya Kesbangpol dan Linmas dituntut untuk selalu dinamis dengan mengadakan berbagai penyesuaian dan perubahan.
1.1 Membantu Bupati Garut dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat melalui Sekretaris Daerah,
1.2 Dan untuk melaksanakan tugas pokok diatas Kantor Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Garut mempunyai fungsi :
- Perumusan pedoman kebijakan fasilitasi hubngan penyelenggaraan Pemilu, hubungan Parpol dan Ormas
- Perumusan pedoman kebijakan kewaspadaan nasional guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.
- Perumusan Kebijakan Pengamalan Pancasila dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Perumusan kebijakan pembauran berbangsa dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Perumusan, penyiapan kebijakan, fasilitasi , perlindungan masyarakat, yang meliputi pengembangan perlindungan masyarakat, memelihara kemandirian masyarakat dalam melaksanakan strategi, program dan pelaksanaan pelindungan masyarakat dalam bentuk satuan siaga yang siap, menghadapi tejadinya bencana
- Memelihara, mengembangkan dan membina kesiapsiagaan masyarakat dalam mengahadapi kemungkinan terjadinya bencana, meningkatkan kemampuan dalam penanggulangan bencana baik bencana alam maupun bencana karena ulah manusia.
Maka dari itu dalam menjalankan Tugas pokok dan fungsinya Kesbangpol dan Linmas dituntut untuk selalu dinamis dengan mengadakan berbagai penyesuaian dan perubahan.
Label:
Tugas Pokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar